KETENTUAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH RUMAH ZAKAT 1445 H
CATATAN PENTING !
Ketika Anda mengakses situs Rumah Zakat untuk program penyaluran zakat fitrah ini maka Anda akan diposisikan sebagai fasiliator program.
Seluruh fasilitator untuk penyaluran program zakat fitrah wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Rumah Zakat. Dengan menyetujui dan melanjutkan pada proses berikutnya, berarti Anda telah memahami dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Situs ini..
ATURAN UMUM
- Anda diharuskan memberi data informasi pribadi yang sebenarnya dan tidak memberikan informasi menyimpang dan/atau informasi yang tidak relevan dalam melakukan proses input. Selain itu Anda juga diharuskan memberi kontak telepon dan email (rekomendasi email internal atau gmail) yang benar dan valid.
- Rumah Zakat berhak untuk tidak memproses pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun tidak memberikan informasi yang benar dan valid atau jika ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan dari Rumah Zakat.
- Pengaju yang telah sukses melakukan proses input, dapat melakukan akses tracking ajuan kapanpun melalui situs ini dengan cara memasukan kode unik pada kolom pencarian.
- Kode unik akan dikrimkan ke alamat e-mail yang Anda isi dan atau ditampilkan ketika proses pengajuan sukses. Kode Unik pun kedepannya digunakan untuk input/update data realisasi jika data ajuan Anda sudah di Approved.
- Data yang sudah diinputkan sepenuhnya menjadi milik Rumah Zakat.
- Rumah Zakat tidak bertanggungjawab atas kerugian dalam bentuk apapun yang timbul atas keteledoran dari fasilitator penyaluran.
ATURAN PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH
- Posisi Anda sekarang adalah sebagai Fasilitator Penyaluran Program Zakat Fitrah.
- Fasilitator (secara pribadi) tidak berhak mendapatkan penyaluran zakat fitrah baik itu dalam bentuk uang (cash) dan/atau beras.
- Seluruh fasilitator WAJIB melakukan pendataan penerima manfaat sesuai dengan format data yang telah ditentukan Rumah Zakat.
- Seluruh fasilitator WAJIB membuat dokumentasi penyaluran sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang (cash) harus dimasukan kedalam amplop dengan tulisan "Penyaluran Zakat Fitrah Dari Donatur Rumah Zakat" atau "Zakat Fitrah Donatur Rumah Zakat".
- Penampakan tulisan pada amplop harus cukup terlihat ketika didokumentasikan. Untuk Foto Dokumentasi WAJIB dengan posisi LANDSCAPE. Untuk Foto Testimoni WAJIB dengan posisi POTRAIT. Klik DISINI untuk melihat detail PANDUAN
- Tulisan pada amplop diperbolehkan menggunakan tulisan tangan yang rapi (bukan hasil printing).
- Penyaluran dalam bentuk beras, cukup memposisikan kantong berasnya di hadapan penerima manfaat (dipegang) pada saat pendokumentasian.
- Fasilitator wajib menyampaikan akad penyaluran kepada penerima manfaat minimal tidak terbatas pada, bahwa penyaluran adalah :
- Penyaluran Zakat Fitrah.
- Dari donatur-donatur Rumah Zakat.
- Fasilitator TIDAK BOLEH meyalurkan zakat fitrah melebihi waktu yang telah ditentukan oleh syariat agama (harus sebelum shalat ied).
- Fasilitator HARUS melakukan penyaluran menjelang hari raya Idul Fitri versi pemerintah, dengan batasan waktu dari H-3 sampai hari H jam 05:00 pagi waktu setempat (yang sudah ditentukan syari'at sebelum pelaksaan Shalat Idul Fitri)
- Tidak ada batasan minimal nilai penyaluran yang ditentukan Rumah Zakat dengan pertimbangan fasilitator yang lebih mengetahui jumlah dan kebutuhan dari penerima manfaat yang akan mendapatkan penyaluran. Plafond dana penyaluran bisa dikelola dengan sebaik-baiknya dan sebesar-besar manfaat yang bisa diterima oleh penerima manfaat.
- Dokumentasi yang dilampirkan minimal 5 foto
FORMAT LAPORAN PENYALURAN
Format Laporan Penyaluran Zakaf Fitrah yang harus Anda lengkapi ada 2 :